Gagasan

Pedoman Pemberitaan Media Siber

LPM Gagasan UIN Sultan Syarif Kasim Riau

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan kemerdekaan pers.

LPM Gagasan UIN Sultan Syarif Kasim Riau melaksanakan kegiatan jurnalistik berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta Pedoman Pemberitaan Media Siber yang ditetapkan oleh Dewan Pers sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup

Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, seperti komentar pembaca, karya kiriman, dan opini.

2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita

  1. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
  2. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan (cover both sides).
  3. Pengecualian verifikasi awal hanya berlaku apabila berita mengandung kepentingan publik yang mendesak, sumber berita kredibel dan jelas, serta subjek berita belum dapat dikonfirmasi. Media wajib memberikan penjelasan bahwa berita masih memerlukan verifikasi lanjutan secepatnya.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

LPM Gagasan menetapkan bahwa Isi Buatan Pengguna (seperti komentar pembaca):

  • Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
  • Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan.
  • Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar jenis kelamin, bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, atau penyandang disabilitas.
  • Redaksi berhak menyunting atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang melanggar ketentuan di atas selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah laporan diterima.

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

  1. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
  2. Ralat, koreksi, atau hak jawab wajib ditautkan secara jelas pada berita yang diralat atau dikoreksi dengan mencantumkan waktu pemuatannya.

5. Pencabutan Berita

Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, atau pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers. Pencabutan berita wajib disertai alasan dan diumumkan kepada publik.

6. Pemisahan Berita dan Iklan

LPM Gagasan membedakan secara tegas antara produk berita jurnalistik dan konten iklan/berbayar. Setiap konten berbayar atau promosi wajib mencantumkan keterangan "Iklan" atau "Advertorial".

7. Hak Cipta

LPM Gagasan menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.